Pertajam RUU Provinsi Riau, FKPMR Sarankan Gubri dan DPR Bentuk Forum

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Rencana DPR RI untuk mempersiapkan dan membahas RUU tentang Provinsi Riau disambut baik oleh Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR). Meski demikian, sambutan baik ini dengan syarat RUU tersebut memberikan dampak positif terhadap kehidupan masyarakat Riau dari aspek politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, sesuai dengan hasrat dan cita-cita masyarakat Riau, yaitu terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Ketua FKPMR, Chaidir, penyusunan RUU tentang Provinsi Riau menjadi momentum yang sangat tepat bagi masyarakat Riau untuk menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Riau yang selama ini selalu mengeluh terhadap kurangnya keberpihakan Pemerintah Pusat terhadap Provinsi Riau, padahal Provinsi Riau banyak memberikan kontribusi bagi negara.

Karena itu, ia menyebut bahwa FKPMR mendorong Gubernur Riau untuk melibatkan berbagai pihak (akademisi, DPRD, kalangan swasta, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan media) agar memberikan masukan penting bagi penyusunan RUU Provinsi Riau sebab hal itu menjadi momentum yang sangat baik bagi Riau memperjuangkan aspirasi daerah yang selama ini Pusat dinilai kurang berpihak terhadap Riau.

"Gubernur bersama DPR dan DPD dapil Riau harus membentuk forum dengan melibatkan beberapa stakeholder guna mempertajam masukan bagi penyusunan RUU Provinsi Riau," ucapnya.

FKPMR, sambungnya, memahami bahwa pengaturan Provinsi Riau yang terbentuk melalui Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 terhitung sejak tanggal 31 Juli 1958 hingga saat ini menjadikan pengaturan atau dasar hukum Provinsi Riau telah sangat lama. Dasar pembentukan Provinsi Riau, secara yuridis, juga masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 dan dalam bentuk negara Republik Indonesia Serikat.

Adapun otonomi daerah yang berlaku pada saat Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 dibentuk masih berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. Konsep otonomi daerah berdasarkan undang-undang tersebut sudah berbeda dan banyak yang tidak sejalan dengan konsep otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Di samping itu, materi muatan yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan terkini, antara lain judul undang-undang, nomenklatur penyebutan daerah tingkat I, sistem sentralistik sudah berubah menjadi desentralisasi, pola relasi, pembagian urusan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta adanya perubahan batas wilayah akibat pemekaran Provinsi Kepulauan Riau.

"Maka dari itu, FKPMR menyambut baik keberpihakan DPR terhadap potensi sumber daya alam Provinsi Riau yang akan menjadi substansi RUU Provinsi Riau. Berbagai komponen masyarakat di Riau memiliki harapan besar, urgensi RUU tentang Provinsi Riau tidak hanya sebatas formalitas pelaksanaan fungsi legislasi parlemen, tapi secara substansial benar-benar ditujukan untuk meningkatkan kemakmuran, kesejahteraan, dan keadilan bagi masyarakat Riau," tuntas mantan ketua DPRD Riau ini.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-pertajam-ruu-provinsi-riau-fkpmr-sarankan-gubri-dan-dpr-bentuk-forum.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)