Pembunuh Harimau di Riau Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Tanggapan KLHK

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pembunuh harimau Sumatra, Falalini Halawah, divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Riau, dengan hukuman tiga tahun penjara. Terkait itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengaku menghormati putusan tersebut.

"Pertama-tama, kami menghormati Putusan Pengadilan Negeri Rengat karena majelis menetapkan terdakwa (Falalini) bersalah melakukan tindak pidana," ucap Kepala Biro Humas KLHK, Djati Witjaksono Hadi, kemarin (1/3/2019).

Kendati begitu, sejatinya KLHK berharap para pembunuh harimau seperti Falalini diberikan vonis maksimal. 

"Tetapi harapan kami bahwa putusan yang maksimal dan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kegiatan perburuan satwa liar dilindungi Undang-undang," ungkapnya.

Falalini sendiri dinyatakan terbukti membunuh harimau Sumatera (panthera tigris sumatrae) dan didakwa melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam UU Nomor 5 Tahun 1990, hukuman pidana maksimal bagi pelanggar Pasal 40 ayat (2), yakni 5 tahun, sedangkan hukuman maksimal dendanya Rp100 juta.

Adapun vonis Falalini dibacakan di PN Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (27/2) lalu. Tak hanya pidana tiga tahun penjara, hakim menjatuhkan hukuman denda kepada pria 41 tahun asal Nias, Sumatera Utara, itu sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-pembunuh-harimau-di-riau-divonis-3-tahun-penjara-ini-tanggapan-klhk.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)