PB IDI dan PB PDGI Nyatakan Sikap Ini Terkait Kasus Tiga Orang Dokter di Riau Ditahan Jaksa

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) menyampaikan pernyataan sikap terkait tiga orang dokter di Riau ditahan jaksa dan dugaan kriminalisasi tiga orang dokter BLUD RSUD Arifin Achmad.Narahubung PB IDI dan PB PDGI, Elizabeth, menyampaikan pernyataan sikap yang menjelaskan tentang pandangan hukum itu.

Adapun narasumber pernyataan sikap itu adalah Ketua Umum PB IDI Dr Daeng M Faqih SH MH dan Ketua Umum PB PDGI Dr Drg RM Sri Hananto Seno SpBM (K) MM. Inilah pernyataan sikap tersebut:

Setelah mengikuti dengan cermat kasus hukum yang menimpa tiga orang dokter anggota IDI dan PDGI di Pekanbaru-Riau akhir-akhir ini, maka PB IDI bersama PB PDGI menyampaikan pandangan hukum organisasi sebagai berikut.

Pertama, secara prinsip IDI dan PDGI memahami sepenuhnya bahwa penegakkan hukum yang adil dan bermartabat adalah salah satu pilar kuat Demokrasi Pancasila yang harus kita capai bersama dan ditaati seluruh warga negara tanpa terkecuali.

Kedua, dalam pelaksanaan poin 1 diatas dilakukan dengan prinsip hukum utama, equity before the law atau persamaan kedudukan warga negara didepan hukum, sehingga seharusnya tidak ada warga negara yang diperlakukan istimewa atau dilindungi dalam penegakkan hukum.

Ketiga, peristiwa hukum yang menimpa rekan-rekan dokter di Pekanbaru seharusnya menjadi pelajaran penting bagi dokter atau dokter gigi Indonesia untuk lebih hati-hati bekerja, dan tidak mengabaikan nasihat bahwa bekerja dengan niat baik saja tidak cukup.

Keinginan membantu pasien dalam keadaan fasilitas rumah sakit terbatas dan manajemen penanganan pasien yang memungkinkan pimpinan rumah sakit berlepas tangan, harus menjadi pertimbangan dalam praktik kedokteran yang lege artis.

Keempat, bahwa dalam proses sidik-lidik yang dilakukan dalam perkara ini, terasa ada beberapa hal yang tidak dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat  yang  selama ini menjadi pertanyaan besar misalnya saja:

Poin satu, mark-up harga bahan habis pakai dan alat kedokteran tidak dilakukan oleh dokter tetapi oleh rumah sakit dan perusahaan sebagai pihak ketiga.

Namun dalam perjalanan perkaranya yang diperiksa dan dijadikan tersangka hanyalah dokter dan pihak ketiga.

Pemeriksaan kesaksian atas pejabat tertentu dari rumah sakit dilakukan selang waktu lama setelah para dokter dijadikan tersangka, sesuatu yang  janggal  dan terkesan melindungi pihak-pihak tertentu dalam mencari bukti material perkara yang obyektif.

Poin dua, penahanan tiga orang dokter justeru dilakukan hanya beberapa hari setelah para dokter dinyatakan menang atas gugatan perdata pada Rumah Sakit di PN Pekanbaru.

Putusan hakim ini harus dihargai dan secara prinsip azaz ultimum remedium yaitu mengedepankan penegakan hukum lain (bukan pidana) terabaikan entah karena sebab apa atau atas dorongan kekuatan yang bagaimana, bisa merubah semuanya.

Tiga, banyak anggota masyarakat yang mempertanyakan faktor-faktor non hukum yang mempengaruhi Criminal Justice System misalnya saja, perhitungan kerugian negara yang dilakukan diluar standar yang baku, tidak menghitung sewa alat milik dokter atau menggunakan dasar harga pabrik, seolah-olah dokter membeli bahan dan alat langsung dari pabrik.

Poin empat, adanya fakta hukum bahwa bertahun-tahun managemen rumah sakit tidak menganggarkan pembelian alat dan bahan baik melalui pemerintah daerah maupun dalam anggaran pembelian sendiri, padahal jelas-jelas dibutuhkan banyak pasien, sehingga ada kesan kuat oknum rumah sakit sengaja “meng-umpankan” dokter untuk memperoleh keuntungan dari mekanisme “pinjam-pakai alat dan bahan dokter” ini.

Sayangnya entah apa sebabnya, fakta-fakta  ini tidak dikejar oleh proses hukum.

Kelima, sehubungan dengan fakta-fakta di atas, dengan rendah hati sesuai dengan UU Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasan kehakiman, PB IDI dan PB PDGI memohon dengan hormat  kiranya Mahkamah Agung RI dan Komisi Judicial RI berkenan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan yang profesional, agar peradilan perkara ini berjalan dengan adil dan bermartabat jauh dari intervensi eksternal dan internal.

Keenam, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dimohon agar dapat dilakukan pendalaman dan supervisi atas proses sidik-lidik yang diduga melindungi pihak-pihak tertentu, sesuai pasal 8 dan pasal 50 Undang-undang Tipikor, agar pengungkapan korupsi tidaklah dengan mengorbankan ketidaktahuan dokter-dokter yang rawan dimanfaatkan.

Demikian sumbangan fikiran PB IDI dan PB PDGI, semoga menjadi masukan dalam perbaikan dan penyempurnaan Sistim Peradilan Pidana di negara tercinta ini.

Kepada semua anggota IDI dan PDGI diharapkan tenang, berdoa baik secara kolegial maupun perorangan untuk terlaksananya pelaksanaan proses hukum yang adil, dan mengedepanlan keadilan tanpa diskriminasi serta menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum di pengadilan.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-pb-idi-dan-pb-pdgi-nyatakan-sikap-ini-terkait-kasus-tiga-orang-dokter-di-riau-ditahan-jaksa.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)