Jarak Pandang di Dumai Masih 3 Kilometer akibat Karhutla di Pesisir Riau
- Kamis, 28 Maret 2019
- 1034 likes
TKD Yakin Jokowi Menang di Riau setelah Lihat Antusias Masyarakat Dumai
- Rabu, 27 Maret 2019
- 1034 likes
(RIAUHITS.COM) KAMPA - Penyegelan atas media reklame yang baru saja didirikan tetapi belum mengantongi izin di Pasar Kampa, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar dilakukan oleh Tim Yustisi Pemkab Kampar, kemarin (28/3/2019) Penyegelan itu dilakukan oleh Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Kabupaten Kampar dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar.
Menurut Kepala Bidang Pengaduan dan Pengawasan Dinas PMPTSP, H Sawir Datuk Tandiko, penyegelan dilakukan atas laporan dari masyarakat.
"Kami dari Bidang Pengaduan dan Pengawasan DPMPTSP akan selalu komit dan bekerja untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki izin," tuturnya.
Di sisi lain, ia pun mengimbau masyarakat atau pelaku usaha untuk mengurus perizinan, terlebih media reklame tersebut terletak dekat dengan badan jalan.
"Apa pun bentuk usahanya, Pemda Kampar melalui DPMPTSP Kabupaten Kampar akan selalu memberikan kemudahan pelayanan perizinan melalui sistim online dan OSS," jelasnya.
"Dari sekian banyak media reklame, diduga masih ada yang tidak berizin. Kami akan melanjutkan penertiban ini," tutupnya.(rzt)
Comments (3)
https://www.riauhits.com/berita-papan-reklame-diduga-tanpa-izin-disegel-tim-yustisi-kampar.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply