Mitra Pelindo Perawang Diwajibkan Urus PBG, Tim Yustisi Siak Beri Tenggat 14 Hari

Logo

RIAUHITS.COM, SIAK – Tim Yustisi Kabupaten Siak melakukan kunjungan kerja ke terminal Pelindo Peti Kemas Perawang, Kecamatan Tualang, pada Kamis (16/4/2026).

 Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan pendataan dan memastikan seluruh perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut telah mengantongi perizinan sesuai aturan yang berlaku.

​Dipimpin oleh Kasat Pol PP Kabupaten Siak, Syamsurizal, M.Si, tim gabungan ini melibatkan berbagai instansi mulai dari Dinas PMTSP, DLH, Dishub, Bappeda, hingga unsur pimpinan Kecamatan Tualang serta tokoh masyarakat setempat.

​Temuan Ketidaklengkapan Izin Mitra
​Berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, PT Pelindo selaku penyedia kawasan telah memiliki legalitas yang lengkap, di antaranya: ​NIB: 8120109982359 (KBLI 52221 - Aktivitas Pelayanan Kepelabuhan Laut). ​Lingkungan: Dokumen AMDAL (SK.7/LT.504/PHB-96).
​PBG: 072/IMB/DPMPTSP/IV/2017.
​Andalalin: 550/Dishub-S/Andalalin/2025/10.

​Namun, kendala ditemukan pada kepatuhan perusahaan mitra. Meski telah memiliki NIB, dua mitra usaha yakni PT Multi Trading Perdana (MTP) dan PT Kharisma Inti Mitra Indonesia (KIMI) diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sementara itu, mitra lainnya, PT Rabana Aspalindo, dinyatakan telah memenuhi syarat perizinan.

​Ketua Tim Yustisi, Syamsurizal, menegaskan agar seluruh mitra di kawasan Pelindo segera melakukan koordinasi dengan Dinas PUPR Kabupaten Siak untuk pengurusan PBG.

​"Kami meminta perusahaan segera melengkapi izin. Jika dalam jangka waktu 14 hari ke depan belum ada progres, Tim Yustisi akan kembali turun untuk melakukan evaluasi dan tindakan lebih lanjut," tegas Syamsurizal kepada media.

​Selain urusan bangunan, Tim Yustisi juga menekankan beberapa poin krusial kepada pihak Pelindo, antara lain:​Transparansi Pajak yakni penyerahan data PBB, Pajak Air Tanah, dan Pajak Kendaraan.​Klausul Perjanjian yaitu menambahkan poin kewajiban pengurusan izin bagi pihak pertama atau kedua dalam kontrak kerja sama.
Serta ​pengelolaan Lingkungan dengan koordinasi intensif terkait kewajiban lingkungan bagi seluruh tenant atau mitra.

"Kita juga minta pihak Pelindo untuk dapat berkomitmen terhadap perjanjian kerjasama yang disepakati antara PT KIMI dan PT Pelindo untuk wajib melakukan kepengurusan IMB atau PBG sebelum mendirikan bangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

​Menanggapi temuan tersebut, General Manager Pelindo Regional 1 Pekanbaru, Yulfiatmi, menyatakan dukungannya terhadap penegakan aturan daerah. Ia menegaskan akan mendorong mitra kerja untuk segera memenuhi komitmen perizinan yang telah disepakati.

​"Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Direksi dan juga KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) untuk menentukan langkah tindak lanjut ke depan," pungkas Yulfiatmi.(wk)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-mitra-pelindo-perawang-diwajibkan-urus-pbg-tim-yustisi-siak-beri-tenggat-14-hari.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)