Malam Tahun Baru, DPRD Pekanbaru Kembali Peringatkan tidak Boleh Ada Tempat Hiburan yang Buka

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Peringatan agar tidak ada satu pun Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi selama Natal dan juga tidak beroperasi di malam pergantian tahun baru 2021 kembali disampaikan oleh DPRD Kota Pekanbaru. Adapun peringatan ini sejalan dengan surat edaran wali kota Pekanbaru tentang pelaksanaan perayaan natal dan tahun baru dalam rangka pencegahan dan pengendalian virus Corona.

"Kami ingatkan, dalam hal ini kepada wali kota Pekanbaru, untuk menyikapi Natal dan tahun baru, tidak ada satu pun tempat hiburan yang buka. Jangan sampai ada tempat hiburan malam yang membandel," kata Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, Senin (21/12/2020).

Ia menyebut, imbauan ini harus dilakukan agar tidak timbul klaster penyebaran Covid-19 yang baru sebab tak dapat dipungkiri bahwa dengan adanya kerumunan, dikhawatirkan akan berpotensi terjadi penyebaran Covid 19. Di samping itu, sambungnya, dirinya pun meminta tim Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru untuk melakukan razia dan memastikan bahwa tempat hiburan malam di Pekanbaru tidak ada yang beroperasi.

"Kepada Gugus Tugas, kami minta untuk melakukan razia di malam pergantian tahun baru itu. Sasaran yang utama THM. Nah, jika kedapatan, langsung beri sanksi tegas, bila perlu disegel. Segeralah meniadakan event itu untuk mencegah penyebaran covid 19," tutup politikus Demokrat ini.

Untuk diketahui, surat dengan Nomor 86/SE/2020 tersebut ditandatangani Wali Kota Pekanbaru, Dr Firdaus MT, pada 18 Desember 2020. Terdapat beberapa poin yang ditekankan dalam surat ini. Pertama, bagi seluruh pengurus rumah ibadah yang melaksanakan perayaan Natal dan tahun baru, tetap dapat membuka rumah ibadah guna menjalankan ibadah, tetapi dengan menjaga protokol kesehatan yang ketat di tempat ibadah serta berpedoman pada Peraturan Wali Kota Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru.

Kedua, kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru dari berbagai kalangan pada saat malam pergantian tahun tidak diberikan izin keramaian dan dilarang untuk mengadakan kegiatan dalam bentuk apa pun, baik kegiatan di dalam gedung maupun di luar gedung, termasuk mengadakan pesta kembang api dan konvoi berkendara di jalanan.

Ketiga, dalam menghadapi libur Natal dan tahun baru, diimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru menghindari aktivitas berpergian ke luar kota guna melindungi diri dan keluarga dari penyebaran Covid-19. Keempat, seluruh pelaku atau penanggung jawab usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum pada malam pergantian tahun, membatasi waktu jam operasional tempat usaha atau hiburan. Hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB.

Kelima, diminta kepada seluruh Camat/Lurah dan RT/RW untuk mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan aktifitas. Senantiasa mengkampanyekan perubahan perilaku dengan melakukan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dengan sabun dan Menjaga Jarak Menghindari Kerumunan).(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-malam-tahun-baru-dprd-pekanbaru-kembali-peringatkan-tidak-boleh-ada-tempat-hiburan-yang-buka.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)