Lewat Pesan WhatsApp, Kadis DLHK Pekanbaru Umumkan Tidak Perpanjang Kontrak Kerja Ratusan THL

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Untuk tahun 2021 ini, kontrak ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru tidak diperpanjang. Hal ini karena kegiatan yang biasanya dikerjakan THL itu telah ditiadakan. Mirisnya, pengumuman penghentian kontrak THL ini hanya melalui pesan Whatsapp oleh Kepala Dinas DLHK Pekanbaru, Agus Pramono, pada tengah malm.

"Yth seluruh anggota Tenaga Harian Lepas (THL) Retribusi Lingkungan. Sehubungan telah berakhirnya masa kontrak kerja 31 Desember 2020. Maka terhitung 1 Januari 2021 seluruh THl retribusi Lingkungan tidak diperpanjang lagi kontrak nya karna dilakukan evaluasi. Sy selaku Kadis DLHK mengucapkan terima kasih atas pengabdian selama ini. Mohon maaf bila ada kesalahan. Trims," demikian bunyi pesan Agus Pramono kepada para THL melalui pesan Whatsapp dalam rangka mengakhiri kontrak kerja. 

Menurut Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Agus Pramono, kegiatan THL yang tidak ada lagi ada di bagian Gakkum atau penegakan hukum dan penarikan retribusi sampah.

"Gakkum itu kan pada prinsipnya penegak Peraturan Daerah. Penegak Perda itu kan ada di Satpol," ucapnya, Jumat (1/1/2021).

Disampaikannya,Gakkum itu jumlahnya cukup besar, yaitu 120 orang. Dalam pandangannya, jumlah ini tidak efektif.

"Saya kan ada Kasi Gakkum, nanti berkoordinasi dengan Satpol PP dalam operasi penegakan peraturan daerah yang ada di DLHK. Untuk Gakkum nanti cukup beberapa ASN dan stafnya beberapa orang cukup," paparnya.

Untuk pemungutan retribusi, yang lingkungan saat ini ditiadakan, karena DLHK akan membentuk UPTD penarikan retribusi. Nantinya, UPTD ini akan ada di setiap kecamatan. Jumlah THL untuk pemungutan retribusi ini mencapai 318 orang.

"Nantinya, UPTD berkoordinasi dengan forum RTRW. Menurut saya efektif diambil RT RW karena warga mereka. Menurut saya, lebih efektif kami membentuk UPTD dan kerjasama dengan Forum Komunikasi RTRW," jelasnya.

Ia menambahkan, saat kegiatan retribusi tidak ada lagi, THL yang biasanya bertugas memungut retribusi tidak diperpanjang, sama haknya dengan Gakkum yang sudah tidak ada kegiatan lagi.

"Kami berkoordinasi dengan Satpol, artinya saya tidak perlu THL banyak," tuturnya.

Diungkapkannya, kondisi seperti ini tidak hanya terjadi di DLHK. Saat OPD tidak lagi memiliki kegiatan yang dikerjakan oleh THL-nya, terangnya, THL tersebut tidak dapat dipekerjakan lagi.

"Bukan hanya DLHK, semua THL itu pasti kontraknya 1 Januari 2020 sampai 31 Desember 2020. Otomatis dia terhenti. Makanya saya kasih tahu kontraknya tidak diperpanjang supaya kerjanya terhenti karena tidak ada kegiatan," tuntasnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-lewat-pesan-whatsapp-kadis-dlhk-pekanbaru-umumkan-tidak-perpanjang-kontrak-kerja-ratusan-thl.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)