Hari Ini, Sebagian Wilayah Riau Diguyur Hujan sejak Siang hingga Dini Hari
- Jumat, 19 April 2019
- 874 likes
Inhil Sumbang Tiga Hotspot Hari Ini, Jarak Pandang di Inhu 5 Kilometer
- Kamis, 18 April 2019
- 874 likes
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Waktu 10 hari diberikan untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) sejak dilaksanakan Pemilu serentak pada 17 April 2019. Hal itu diungkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau.
"Terkait PSU dan PSL kami punya waktu 10 hari untuk pencoblosan terhitung sejak satu hari setelah pencoblosan 17 April. Berarti 10 hari ke depan PSU dan PSL harus diselesaikan," ucap Ketua KPU Riau, Ilham M Yasir.
Ia menambahkan, khusus untuk PSU, pihaknya sudah menyiapkan surat suara khusus lebih kurang setiap Dapil 1.000 surat suara.
"Tapi untuk PSL memang tidak ada surat suara khusus, kami harus cetak lagi," tuturnya.
Meski demikian, imbuhnya, saat ada rekomendasi dari Bawaslu kepada KPPS, kemudian KPPS akan menyampaikan ke TPS dan KPU kabupaten/kota, KPU kabupaten/kota membuat kajian, telaah, dan seterusnya menetapkan kapan jadwal PSU dan PSL.
"Jadi, jadwal PSU dan PSL penetapannya ada di KPU kabupaten/kota. Kami harapkan teman-teman KPU secepatnya menetapkan jadwal itu. Kalau kami punya waktu 10 hari maka 28 April selesai," ungkapnya.
Di sisi lain, KPU Riau mengaku sudah mendapatkan titik-titik pelaksanaan PSU dan PSL yang direkomendasikan Bawaslu.
"Selanjutnya kami akan lakukan supervisi ke bawah, kalau itu PSL bagaimana menyediakan surat suaranya, kalau PSU kami sudah ada cadangan surat suara," tutupnya.(rzt)
Comments (3)
https://www.riauhits.com/berita-kpu-riau-hanya-berikan-10-hari-untuk-psu-dan-psl.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply