Kasus Kredit Macet PT PER, Kejari Pekanbaru Tetapkan Tiga Tersangka

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Sebanyak tiga tersangka dugaan kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) Riau ditetapkan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dalam gelar perkara pada Rabu (14/8/2019). Menurut Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, ketiga itu, yakni I, R, dan IH.

"Kami sudah menetapkan tiga tersangka hari ini," ucapnya.

Namun, ia masih enggan menyebutkan jabatan para tersangka dan peran masing-masing dalam kredit macet di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau.

"Untuk peran masing-masing tersangka, nanti saja," tuturnya.

Ketiga tersangka itu, imbuhnya, dinilai paling bertanggung jawab dalam kredit macet tahun 2014-2017 itu. Penyidik sejauh ini masih melengkapi berkas tiga tersangka. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 2 dan 3," bebernya.

Diketahui, dugaan kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut, yakni penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER. Diduga, terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000 atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.

Adapun penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet. Penggunaan fasilitas kredit yang diterima dua mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER atau digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya.

Kemudian, pada 31 Mei 2019, perkara ditingkatkan ke tahap penydiikan. Dalam proses penyidikan, penyidik Pidsus Kejari sudah memeriksa banyak saksi, di antaranya Direktur PT PER, Rudi Alfian Umar, mantan Direktur PT PER, Kusnanto Yusuf, Pimpinan Desk Pemasaran, dan Kredit Khusus (PMK), Irfan Helmi. Pemeriksaan pun dilakukan kepada Analisis Pemasaran, Rahmiwati, kasir di PT PER, Sari Sasmita, Sri Wahyu Utama dari swasta, Ketua Koperasi Permata I Delima, Syardawati Idham, Yuli Rizki selaku kasir, dan Ketua Kelompok UMKM, Irawan Saryono.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-kasus-kredit-macet-pt-per-kejari-pekanbaru-tetapkan-tiga-tersangka.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)