Insentif Tenaga Medis hingga Desember 2020 Diajukan RSUD Arifin Achmad

Logo
RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pembayaran insentif bagi tenaga medis yang ikut menangani pasien Covid-19 di Provinsi Riau tetap akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau. Menurut Direktur Utama (Dirut) RSUD Arifin Achmad, dr Nuzelly Husnedi, pihaknya meminta kepada tenaga medis yang belum mendapatkan insentif dari Pemprov Riau untuk bersabar.

Adapun saat ini, imbuhnya, proses pengajuan pencairan insentif itu sedang diproses. Pemberian insentif petugas Covid-19 RSUD Arifin Achmad, sambungnya, sudah dibayarkan Maret, April, dan sebagian bulan Mei 2020, dengan anggaran yang tersedia pada tahap pertama.

"Pembayaran selanjutnya agak terlambat karena akan dibayarkan melalui anggaran BTT (Bantuan Tidak Terduga) yang sudah kami ajukan dan mekanismenya memerlukan verifikasi terlebih dahulu dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), dan insya Allah Senin besok akan diverifikasi dalam pertemuan dengan APIP di Inspektorat Provinsi Riau," ucapnya, Ahad (13/9/2020).

"Jumlah yang kami ajukan adalah sebesar perkiraan kebutuhan insentif Covid-19 di RSUD Arifin Achmad sampai bulan Desember 2020. Maksudnya, kalau besok sudah disetujui oleh APIP maka kami bisa lancar membayarnya sampai akhir tahun nanti," jelasnya.

Apabila dalam perjalanan ke depan terjadi perubahan kebutuhan, terangnya, pihaknya akan mengajukan tambahannya sesuai mekanisme melalui APIP tersebut. Diakuinya, proses pencairan insentif ini diakuinya memerlukan waktu lantaran pihaknya tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, mengingat insentif akan menjadi hak pribadi petugas yang habis dipakai.

"Maka kami perlu mempersiapkan dasar pembayaran insentif yang kuat sesuai dengan ketentuan/peraturan agar tidak terjadi temuan yang bisa berakibat pengembalian uang nantinya," paparnya.

Insentif petugas Covid-19 itu, lanjutnya, merupakan penghargaan dari Gubernur berupa tambahan penerimaan bagi dokter, perawat, dan semua petugas pelayanan Covid-19, yang besarannya diatur berdasarkan Pergub dan dibuatkan SOP-nya di rumah sakit sehingga insentif Covid-19 bukan satu-satunya penerimaan bagi petugas RSUD Arifin Achmad.

"Semua hak-hak pegawai RSUD Arifin Achmad yang ada selama ini, seperti gaji, TPP, jasa pelayanan, dan lain-lain tetap berlaku dan telah dibayarkan sebagaimana biasanya sesuai ketentuan yang berlaku," bebernya.

Tak hanya insentif berupa uang, petugas Covid-19 RSUD Arifin Achmad pun mendapatkan makan sesuai jadwal jaga, pemberian dan multivitamin, untuk proteksi diri dan keluarganya, serta menyediakan hotel bagi petugas tersebut.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-insentif-tenaga-medis-hingga-desember-2020-diajukan-rsud-arifin-achmad.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)