Ini Alasan Bawaslu Lolosakan PPB

Logo
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) saat mendaftarkan partainya ke KPU.

JAKARTA (RIAUHITS.COM) - Sidang Sidang ajudikasi Bawaslu  secara sah menetapkan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta pemilihan umum (pemilu) 2019. Dalam putusannya, Bawaslu tegas menerima semua aduan PBB sebagai pemohon dan menolak semua eksepsi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Keputusan itu disampaikan Ketua Bawaslu Abhan dalam putusan ajudikasi yang ditetapkan, Ahad (4/3) malam. Abhan menyatakan, Bawaslu menyatakan bahwa PBB ditetapkan menjadi peserta pemilu legislatif DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. “Meme­rintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini dalam tiga hari,” perintah Abhan membacakan putusan Bawaslu Nomor 008.

Dalam pertimbangannya, komisioner Bawaslu menyatakan daerah Manokwari Selatan termasuk dalam Daerah Otonomi Baru (DOB). Sesuai dengan UU Pemilu, partai politik peserta pemilu 2014 dilakukan verifikasi faktual hanya di DOB saja.

“Dalam hal ini, telah dilakukan verifikasi administrasi faktual pada 7 Januari 2018 terhadap PBB oleh KPU Manokwari Selatan,” kata Fritz.

Hasil verifikasi itu dinyatakan bahwa PBB memenuhi syarat (MS) di Manokwari Selatan. Pascaputusan itu, muncul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 11 Januari yang menyatakan seluruh parpol termasuk peserta pemilu 2014 wajib diverifikasi faktual. Keputusan itu membuat KPU menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2018 terkait kewajiban verifikasi faktual untuk parpol peserta pemilu 2014 di seluruh daerah. Namun, di pasal 50 PKPU itu, KPU menegaskan seluruh hasil verifikasi faktual sebelum putusan MK tetap dinyatakan berlaku.

Berdasarkan PKPU itu, KPU Manokwari Selatan kembali melakukan verifikasi faktual terhadap PBB dan parpol peserta pemilu lain pada 6 Februari. Khusus untuk PBB dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Hasil verifikasi pada 6 Februari menjadi landasan bagi KPU RI untuk menetapkan PBB tidak memenuhi syarat (TMS) pada penetapan tanggal 17 Februari.

Fritz menyatakan, dalam hal proses KPU Manokwari Selatan melakukan verifikasi kedua pada 6 Februari, tidak membatalkan hasil verifikasi pada 7 Januari lalu. Proses verifikasi yang dilakukan KPU Manokwari Selatan pada 6 Februari juga bisa diabaikan, karena DOB lain pada saat yang sama tidak melakukan verifikasi ulang.

“Menimbang bahwa DOB lain tidak melakukan verifikasi faktual, dan tidak dibantah oleh termohon (KPU, red),” kata Fritz.

Dalam hal ini, seharusnya KPU memberlakukan hal yang sama terhadap hasil verifikasi faktual pada PBB, khususnya yang menyangkut proses di DOB yang telah dilakukan lebih awal. Hasil itu disambut kumandang takbir oleh para pengurus dan simpatisan PBB, baik yang di dalam mau pun di luar gedung. Yusril menyatakan, keputusan Bawaslu ini tegas karena tidak ada satu pun eksepsi yang diterima, sehingga PBB harus segera ditetapkan sebagai peserta pemilu.
“Mudah-mudahan dikasih nomor 19 juga,” tutup Yusril. ***



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-ini-alasan-bawaslu-lolosakan-ppb-.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)