Tunggu Exit Poll, TKD Jokowi Riau Minta Jaga keamanan dan Kondusivitas
- Jumat, 19 April 2019
- 971 likes
Pencoblosan Bisa Dilakukan Setelah Pukul 1 Siang. Ini Penjelasan KPU
- Selasa, 16 April 2019
- 971 likes
RIAUHITS.COM (PEKANBARU) - Bupati Kampar dua periode, H Jefry Noer, yang mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 33, melaporkan kecurangan yang terjadi pada Pemilu kemarin yang menimpa dirinya ke KPU dan Panwaslu Kampar.
Pasalnya pada sejumlah TPS yang menyelenggarakan pemungutan suara pemilu, suara yang diperoleh nomor urut 33 atas nama Jefry Noer tidak sesuai antara jumlah pemilih dan data model C1.
Jefry Noer mencontohkan di salah satu TPS di Desa Bandar Pica. "Misalnya pada TPS 006 Desa Bandar Picak, Kecamatan Koto Kampar Hulu pada kertas penghitungan, saya mendapatkan suara sebanyak 75 suara, namun pada C1 suara yang saya dapat hanya ditulis 5 suara, ini luar biasa kesalahannya, makanya saya melaporkan hal ini pada Panwas dan juga KPU Kampar. Ini baru di satu TPS," ucap Jefry.
Menyikapi temuan ini, dirinya langsung melaporkan hal ini pada penyelenggara pemilu.
"KPU dan Panwas sudah kami laporkan. Pertanyaannya kenapa hal ini bisa terjadi, suara 75 kok hanya ditulis dan dilaporkan di C1 hanya 5 suara. Panwas dan KPU harus bersikap tegas dan hati-hati," kata Jefry.(zi)
Comments (3)
https://www.riauhits.com/berita-ikut-pemilihan-dpd-ri-bupati-kampar-dua-periode-dicurangi.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply