Karyawan Area PT CPI di GS 5 Minas Digegerkan oleh Kehadiran Harimau Sumatra
- Rabu, 07 Agustus 2019
- 957 likes
MoU Gedung 8 Lantai Tidak Ikut Ditandatangani oleh Ketua DPRD Kampar
- Rabu, 07 Agustus 2019
- 957 likes
(RIAUHITS.COM) SIAK - Seluruh gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait sengketa pemilihan legislatif (Pileg) di Dapil 4 Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Partai besutan Megawati tersebut sebelumnya menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak diduga melakukan pembiaran terhadap pemilih luar kota atau daerah melakukan pencoblosan di Dapil itu.
Terkait putusan MK itu, politikus Partai Golongan Karya (Golkar), Indra Gunawan, berterima kasih kepada seluruh penyelenggara Pemilu dan Pileg tahun 2019 yang sudah bersusah payah melaksanakan helat demokrasi 5 tahunan itu dengan baik di Siak.
"Harus kami apresiasi kinerja seluruh penyelenggara pesta demokrasi 5 tahunan itu yang sudah menciptakan Pemilu dan Pileg yang bermartabat," katanya, Selasa (6/8/2019).
Ketua DPRD Siak itu pun mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada masyarakat Kabupaten Siak sebab sudah memberikan kepercayaan kepada Partai Golkar sehingga mereka meraih 8 kursi di DPRD Siak.
"Saya juga menyampai rasa terima kasih tak terhingga kepada seluruh rakyat Siak yang masih memberikan kepercayaannya kepada partai Golkar. Ini amanah yang harus kami perjuangkan untuk seluruh masyarakat Siak ke depannya," sebutnya.
Di sisi lain, penolakan MK atas gugatan dari Partai PDIP terkait sengketa Pileg di Dapil 4 Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak itu dikonfirmasi oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, Ahmad Rizal.
"Iya, MK menolak seluruh gugatan dari Pemohon," tuturnya.(rzt)
Comments (3)
https://www.riauhits.com/berita-golkar-apresiasi-kinerja-penyelenggara-pemilu-di-siak-setelah-gugatan-pdip-ditolak-mk.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply