Bapenda Pekanbaru Denda 4 Kali Lipat Pelaku Usaha yang tidak Jujur Bayar Pajak

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pelaku usaha di Kota Pekanbaru diwanti-wanti agar jujur membayarkan pajak. Hal ini disampaikan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mewanti.

Apabila tidak jujur, pelaku usaha akan didenda 4 kali lipat dari total pajak yang harus dibayar.

"Jadi, kalau pajaknya Rp50 juta, dikali 4, itu yang harus dibayarkan," ucap Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Kamis (14/1/2021).

Untuk pelaku usaha yang lalai dengan tidak membayar pajak hingga waktu yang ditentukan, sambungnya, juga akan didenda 2 kali lipat dari total pajak.

"Kalau tidak sengaja (tidak bayar), khilaf misalnya, itu didenda juga 2 kali lipat," tuturnya.

Disampaikannya, sanksi bagi pelaku usaha yang menggelapkan dan lalai dengan kewajibannya diperlukan, mengingat sudah tidak ada alasan lagi bagi wajib pajak untuk tidak membayarkan kewajibannya tepat waktu.

"Karena bayar pajak saat ini sudah sangat mudah, nggak repot, nggak ngantre, dan sudah banyak pilihan bayar," sebutnya.

Ia menyebut, bahkan dari rumah pun sudah dapat membayarkan pajak melalui berbagai aplikasi yang sudah disiapkan Bapenda.

"Jadi, pajak itu wajib dibayarkan karena pajak tersebut bukan milik pelaku usaha, tapi milik masyarakat yang dititipkan," tuntasnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-bapenda-pekanbaru-denda-4-kali-lipat-pelaku-usaha-yang-tidak-jujur-bayar-pajak.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)