Aporan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Logo

RIAUHITS.COM, ROHIL - Telah dilakukan pengungkapan kasus TP. Narkotika jenis Sabu oleh Polsek Sinaboi Polres Rohil.

D A S A R:
Laporan Polisi :
LP/A/ 04 /VI/2021/SPKT/POLSEK SINABOI/POLRES ROHIL, POLDA RIAU TGL 07 Juni 2021.

PASAL YANG DIPERSANGKAKAN:
Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

WAKTU KEJADIAN :
Hari Senin tanggal 07 Juni 2021 sekira Jam 21.00 Wib.

TEMPAT KEJADIAN :
Jl. Utama Sungai Bakau Rt.001 Rw.002 Kep.Sungai Bakau Kec.Sinaboi Kab. Rokan Hilir.

TERSANGKA :
1. Nama : JEKY als JEKI Bin TOHAR
Ttl: Sinaboi, 06 Juni 1996 (25 Tahun)
Jenis kelamin : laki-laki
Agama : islam
Pekerjaan : Tidak Bekerja
Alamat : Jln. Utama Sungai Bakau Rt.001 Rw.002 Kep.Sungai Bakau Kec.Sinaboi Kab.Rokan Hilir.

BARANG BUKTI :

- 1 (Satu)  Unit sepeda motor tanpa nopol merk Honda jenis Revo.

- 1 (Satu)  Plastik berwarna biru.

- 1 (Satu)  buah handphone merk Samsung Duos berwarna hitam beserta sim card.

- 1 (Satu) bungkus plastik bening berukuran sedang yang didalamnya berisikan butiran-butiran kristal yang diduga Narkotika Jenis Sabu-Sabu.

KRONOLOGIS PENANGKAPAN :
Pada hari Senin tanggal 07 Juni 2021 sekira jam 20.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Sinaboi mendapat informasi yang bisa dipercaya bahwa di Jln. Utama Sungai Bakau Kep.Sungai Bakau Kec
Sinaboi Kab.Rohil sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika. Selanjutnya Ps.Kanit Reskrim Polsek Sinaboi langsung melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Sinaboi AKP EVI HERMANTO. Kemudian Kapolsek Sinaboi memerintahkan Ps.Kanit Reskrim dan Anggota Reskrim Polsek Sinaboi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang melakukan perkara penyalahgunaan Narkotika, dan sekira jam 21.00 Wib,  Anggota Reskrim melakukan pengejaran terhadap seorang laki laki yang dicurigai melakukan penyalah gunaan narkotika dan melakukan penangkapan terhadap  laki-laki tersebut yang mengaku bernama JEKYals JEKI bin TOHAR dimana barang bukti narkotika tersebut sempat dibuang oleh pelaku pada saat dilakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut,  kemudian dilakukan pencarian terhadap barang bukti dan petugas menemukan barang bukti dipinggir jalan. Kemudian petugas menyuruh  tersangka JEKI als JEKI bin TOHAR mengambil plastik berwarna biru yang dibuang oleh pelaku dan didalamnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan butiran-butiran kristal yang diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu. Setelah dilakukan interogasi kemudian pelaku mengakui bahwa Narkotika yang ditemukan oleh Petugas tersebut didapat dari Sdr RIKI (Dalam Lidik) yang beralamat di Kep. Parit Aman Kec. Bangko Kab. Rohil. Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap Sdr Riki dirumahnya dialamat tersebut diatas namun pelaku tidak ditemukan,selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa Kepolsek Sinaboi guna proses lebih lanjut.

HASIL INTEROGASI :
- Tersangka an. JEKY Als JEKI mengakui bahwa narkotika jenis Sabu sabu yang ditemukan dipinggir jalan Utama Sungai Bakau adalah benar yang dibuang oleh nya pada saat dilakukan pengejaran terhadapnya.  

- Tersangka JEKI Als JEKI mengakui bahwa pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu sabu teraebut dari sdr RIKI yng beralamat di Kep. Parit Aman Kec. Bangko Kab. Rohil.
 
Demikian Laporan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika. (ald)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-aporan-ungkap-kasus-penyalahgunaan-narkotika-jenis-sabu.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)