37 Orang Dikenai Sanksi Sosial

Logo

RIAUHITS.COM, BAGANSIAPIAPI - Mencapai 37 orang yang terpantau tidak mengenakan masker saat berada di ruang publik, mendapatkan sanksi sosial berupa melakukan pembersihan lingkungan.

"Terdapat sebanyak 37 orang yang melanggar prokes dan diberikan tindakan disiplin sanksi sosial berupa menyapu di Pasar Datuk Rubiah dan di Pasar Pelita, Bagansiapiapi," kata Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK didampingi Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH dan Wadanramil 01 Bangko Kapten Arh Tayung Chan.

Kapolres menegaskan kegiatan itu sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dapat menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan penuh kedisiplinan.

Karena dengan kedisiplinan yang baik maka penekanan angka penyebaran Covid-19 dapat dilakukan.

Hal itu terangnya dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Di tingkatkan Polres Rohil ( KRYD) gabungan sebagai bentuk menekan angka penyebaran covid 19 sebagai Implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020.

Peraturan Gubernur Riau nomor 55 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Rohil Nomor 52 Tahun 2020. Turut terlibat pada kegiatan itu dari unsur TNI, Dishub dan Satpol PP sebagai Imptementasi Inpres nomor 6 tahun 2020, Peraturan Gubernur Riau nomor 55 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Rohil Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Rohil.

"Titik lokasi kegiatan di sekitar Jalan Merdeka Kelurahan Bagan Kota, Simpang Jalan Mesjid Kelurahan Bagan Timur, Bangko dan Simpang Jalan Riau Kelurahan Bagan Kota dengan sasaran masyarakat yang melanggar prokes atau tidak menggunakan masker," kata kapolres.

Disamping itu turut disampaikan himbauan bagi masyarakat agar selalu memakai masker saat berada di luar rumah, memberi himbauan kepada masyarakat di tempat keramaian agar selalu mentaati prokes dan mentaati surat edaran bupati rohil tentang jam operasional pada masa pandemi covid 19. (ald)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-37-orang-dikenai-sanksi-sosial.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)